Rabu, 03 Desember 2014

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik Dibalik Faktur Fiktif

Pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH sebuah kantor akuntan publik ternama di Indonesia yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang mengatakan bahwa kantor akuntan publik tersebut terjarat kasus suap terhadap pejabat kantor pajak untuk memangkas kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh kliennya PT Easman Christensen. PTEC ini merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Kasus ini melebar sampai ke Amerika Serikat karena memiliki Foregin Corrupt Practices Act, undang-undang yang melarang melakukan tindakan korupsi untuk perusahaan Amerika Serikat yang berada di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.

Dalam kasus ini, penyuapan diduga direncanakan oleh SH dengan melibatkan jumlah yang sangat signifikan. KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana ilegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. Dalam mengsiasati tindakannya itu, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar oleh PTEC. Meskipun tagihan itu dibuat sebagai biaya atas jasa KPMG, namun sebenarnya terdapat dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi atas kasus tersebut, SH mengatakan bahwa permasalahan itu telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun.

Dalam kasus ini KPMG menyalahgunakan tugasnya sebagai kantor akuntan publik dan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2011 pasal 25 ayat 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Dalam praktiknya, KPMG tidak memberikan jasa secara profesional kepada kliennya PTEC karena kantor akuntan publik ini melakukan pelanggaran dengan menyuap pejabat kantor pajak. Selain itu, sebagai kantor akuntan publik KPMG juga melanggar pernyataan etika profesi nomor 1 tentang independensi, integritas, dan objektivitas. Dalam hal independen, KPMG justru bersekongkol dengan kliennya PTEC untuk melakukan tindak kecurangan terhadap aparat pajak. Seharusnya dalam menjalankan tugasnya KPMG tidak terbentur dengan kepentingan pribadi. Akan tetapi, faktanya terdapat pelanggaran dengan melakukan penyelundupan dana sebesar AS$75 ribu kepada aparat pajak.

Kantor akuntan publik harus mematuhi standar beserta interpretasinya yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia seperti kompetensi profesional yang artinya KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional secara layak diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. Akan tetapi pada kenyataannya KPMG tidak memenuhi standar umum tersebut dan tidak melakukan pemberian jasa secara profesional dengan melakukan kecurangan menyogok pihak aparat pajak. Disamping itu, KPMG secara sengaja bekerjasama dengan PTEC untuk melakukan tindak kecurangan sehingga terbukti telah melanggar prinsip-prinsip akuntansi dalam melaporkan laporan keuangannya. KPMG juga telah melakukan perbuatan yang mencemarkan profesinya di lingkungan sesama KAP maupun masyarakat dengan mengabaikan independensi dan melakukan tindakan suap terhadap aparat pajak sebesar AS$ 75 ribu. Tindakan ini tentu sangat merugikan baik terhadap pihak yang melakukan kecurangan maupun negara. Karena tindakannya ini, KPMG sempat berada di pengadilan hukum walaupun akhirnya dapat diselesaikan secara damai.

Kemudian jika dikaitkan dengan GCG yang diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders, PTEC justru melakukan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip GCG, yaitu perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. Tindakan yang dilakukan oleh PTEC justru  tidak menciptakan nilai tambah bagi stakeholders karena dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, para stakeholders tentu mengalami kerugian yang signifikan karena PTEC terlibat kasus suap terhadap aparat pajak. Seharusnya setiap karyawan dan pimpinan perusahaan PTEC yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan kententuan atau peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Karena dalam kasus ini, PTEC terbukti melanggar dengan melakukan tindak penyuapan terhadap aparat pajak.

Dalam kasus ini, PTEC melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. PTEC mengeluarkan faktur fiktif yang diberikan kepada KPMG atas dasar jasa profesional. Akan tetapi sebenarnya di dalam faktur tersebut tidak hanya dana untuk jasa KPMG, melainkan terdapat dana suntikan yang diberikan kepada aparat pajak untuk memangkas kewajiban pajak PTEC yang semula sebesar AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. Dalam persoalan ini juga terdapat Fraudulent Financial Reporting yang disebabkan karena adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. KPMG dan PTEC terbukti melakukan kolusi dengan bekerjasama melakukan penyuapan terhadap aparat pajak yang bersangkutan.


Selain itu, akuntan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap tugasnya. Dalam kasus ini, auditor KPMG melanggar salah satu statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) yang cukup penting, yaitu SAS No 82 “Consideration of Fraud ini a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997 yang menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Pihak KPMG justru malah bersekongkol dengan kliennya PTEC sehingga membuat laporan yang tidak wajar dengan memangkas kewajiban pajak yang semula AS$3,2 juta menjadi AS$250 ribu. 

Sumber : www.hukumonline.com
              www.prokum.esdm.go.id

Senin, 17 November 2014

Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak


KASUS:

KPMG-SSH merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan. 

Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 

Untuk menghilangkan jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun. 

ANALISIS:

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, seperti jasa assurance, Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Sayangnya dalam kasus ini, pihak KPMG dan SH tidak benar-benar memberikan informasi yang bermutu melainkan merugikan masyarakat dan negara dengan menyuruh pejabat kantor pajak memangkas jumlah kewajiban pajak. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 11 pasal 2 tahun 1980 tentang tindak pidana suap yang berbunyi:

“barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena member suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-“

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Dalam kaitannya kasus diatas, pihak KPMG terbukti memberikan suntikan dana kepada pejabat kantor pajak agar memalsukan laporan biaya kewajiban pajaknya menjadi seminim mungkin. Hal ini tentu melanggar undang-undang nomor 11 pasal 3 tahun 1980.

Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Namun pada kenyataan kasus diatas, pihak KPMG malah melaporkan informasi yang tidak tepat terhadap faktanya. Pihak KPMG terbukti telah melakukan tindak pelanggaran dengan menyogok pejabat kantor pajak sehingga biaya yang harus dibayarkan oleh PTEC menjadi lebih sedikit.

Auditor memiliki 3 tipe menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Pada kasus diatas, KPMG termasuk ke dalam auditor independen yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan kliennya. Akan tetapi pada kenyataannya, KPMG malah bersekongkol dengan SH untuk menyuruh pejabat kantor pajak dengan memberikan suntikan dana sebesar AS$75 ribu.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam kaitannya dengan kasus diatas, pihak KPMG melanggar karena terlalu memihak kepada kliennya dan mengabaikan sifat independennya yang berujung pada penyogokan terhadap pejabat kantor pajak.

Kode etik yang ditentukan oleh IAI dibuat sebagai panduan bagi seluruh auditor yang terdaftar sebagai anggota IAI. Baik auditor yang berpraktik sebagai akuntan publik ataupun akuntan dalam pemerintahan. Kode etik tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengemban tanggung jawab dalam berprofesi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.

Tujuan profesi akuntansi adalah pemenuhan tanggung jawab sesuai dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas serta kekuatan untuk memunculkan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi khususnya yang berkaitan dengan keabsahan laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam kasus ini, , KPMG-SSH telah melanggar kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa serta kepercayaan masyarakat karena melakukan penyuapan yang direncanakan KPMG-SSH yang telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Dalam kasus suap yang melibatkan KPMG-SSH dengan perusahaan PTEC, tentu tanggung jawab profesi diabaikan oleh KPMG-SSH karena menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC. Hal ini membuktikan bahwa KPMG-SSH tidak melakukan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku dan mengabaiakan tanggung jawab profesinya.

2.      Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dengan cara KPMG-SSH menerima suap dari PTEC untuk mempengaruhi pejabat pajak agar memangkas biaya pajak PTEC, tentu ini dapat dikategorikan sebagai penipuan publik. Hal ini menyalahgunakan kepercayaan publik akan kredibilitas KPMG-SSH sebagai kantor akuntan publik yang besar dan favorit. pada dasarnya profesi yang bergerak di pelayanan jasa sektor publik haruslah menghormati dan menjaga kepercayaan masyarakat.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Kasus suap yang telah dilakukan oleh KPMG-SSH kepada pejabat pajak tentu mencerminkan ketidak mampuan KAP ini dalam menjaga integritas sebagai seorang profesional serta mutu dalam berprofesi.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Penyuapan yang terjadi pada KPMG-SSH dengan pejabat pajak yang merupakan intervensi dari PTEC  dapat mencerminkan bahwa prinsip objektivitas dalam berprofesi akuntan sangat diabaikan. Terjadi ketidak objektivan karena sarat akan kepentingan kelompok.

5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Setiap auditor yang menjadi anggota IAI haruslah menjalankan tanggungjawabnya dalam mengemban kepercayaan masyarakat dengan penuh kehati-hatian dan memiliki kompetensi. Serta memastikan bahwa klien dapat memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan. Dalam kasus yang menjerat KPMG-SSH sebagai seorang auditor sekaligus anggota IAI, tentu ini tidak mencerminkan kompetensi serta kehati-hatian sebagai seorang profesional. Ini dibuktikan dengan kasus yang menjeratnya.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Auditor dilarang mengungkapkan informasi yang brkaitan dengan laporan keuangan klien tanpa persetujuan dari klien. Hal tersebut dapat dilakukan bila ada pihak berwenang. Dalam kasus KPMG-SSH yang menyuap pejabat pajak dan disuap oleh PTEC , pengungkapan kerahasiaan  dilakukan oleh KPMG-SSH yang membocorkan pengauditan atas pajak PTEC, yang kemudian meminta petugas pajak untuk memangkas pajak PTEC agar lebih kecil daripada yang tertera dalam laporan keuangannya.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi yang dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Tindakan menerima suap dan menyuap yang dilakukan oleh KPMG-SSH terhadap petugas pajak dan PTEC  adalah salah satu contoh perilaku yang melanggar prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mencakup perilaku profesional. Ini dibuktikan dengan KAP tersebut mengabaikan perilaku profesional dari prinsip etika profesi IAI. Akibatnya pihak Foreign Corrupt Practises Act (FCPA) melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri.

8.      Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Dalam kasus yang menjerat KPMG-SSH terhadap petugas pajak dan PTEC , KPMG-SSH sebagai seorang kantor akuntan public  tidak dapat menjalakan tugas sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini dibuktikan dengan KAP tersebut yang melanggar  standar teknik yang dibuat oleh IAI serta perundang undangan yang berlaku.


Minggu, 02 November 2014

          Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak


KASUS:

KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para manager perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan. 
Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 
Untuk menghilangkan jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun. 
ANALISIS:
Dalam kasus KPMG-SSH dan SH yang melibatkan kantor akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Kasus ini tidak luput dari salah satu filsafat moral, yaitu Hedonisme. Hedonisme adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Menurut Epikuros (341-270 s.M.) menyatakan bahwa hedonisme adalah:

    a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia
    b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
    c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresehan dalam jiwa.

Kasus ini juga telah melanggar perilaku etika dalam berbisnis yang merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. SH tidak melakukan pekerjaannya dengan dengan sebagaimana mestinya. Dia tidak murni dalam menjalankan tugasnya yang pada dasarnya ialah membantu klien dalam mengaudit suatu laporan keuangan dengan baik dan benar. Terang saja kasus KPMG-SSH telah mencoreng hakekat dari perilaku etika dalam bisnis karena dalam etika bisnis, terdapat moral yang mendorong seseorang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengendalian diri
Seorang pelaku bisnis dan pihak yang terkait harus mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu,pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain. Dalam kasus ini, terbukti pihak KPMG-SSH memberikan dana suntikan kepada pejabat kantor pajak yang terkait.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kasus KPMG-SSH jelas melanggar dari sifat 5K. Pihak KPMG-SSH memberikan suntikan dana sebesar AS$75 ribu kepada pejabat kantor pajak.

3.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
Dalam kasus diatas, pihak pejabat kantor pajak berkesan meng”iya”kan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPMG-SSH. Seharusnya pihak yang mendapatkan komisi menolak jika memang perbuatan itu melanggar etika dalam berbisnis. Karena imbas dari apa yang telah dilakukan oleh KPMG-SSH dan Pejabat kantor pajak telah mencoreng nama baik mereka masing-masing di lingkungan dunia bisnis.

4. Konsekuan dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Ketidakkonsistenan KPMG-SSH  dalam menghayati aturan etika dalam bisnis membuatnya melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi yang berakibat pada runtuhnya semua konsep etika dalam berbisnis.

5. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Dengan terjadinya kasus penyelewengan dalam etika berbisnis yang melibatkan pihak KPMG-SSH dan pejabat kantor pajak telah terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Sumber: http://www.hukumonline.com/

                 http://www.nasional.kompas.com/

Kamis, 16 Oktober 2014

Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak

KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para manager perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.

Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermakas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar  memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.

Untuk menghilangkan jejak, SH member perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakn bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.

Dalam kasus KPMG-SSH dan SH yang melibatkan kantor akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Dalam kasus ini, prinsip-prinsip dalam etika profesi antara lain Tanggung Jawab Profesi, anggota harus mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan publik, dan menjalankan tanggung jawab dalam mengatur dirinya sendiri. Dalam kasus ini menimbulkan dampak terhadap para perusahaan lain yang merasa enggan karena berkurangnya kepercayaan mereka terhadap jasa profesional.

Kemudian, Kepentingan publik yang didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Profesi akuntan ini akan tetap berada pada posisi penting jika terus memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Dalam kasus diatas, alangkah baiknya jika kantor akuntan publik memperhatika prinsip kepentingan publik untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas KAP.

Selanjutnya integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujus dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikesampingkan oleh keuntungan pribadi. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. Dalam kasus diatas terlihat jelas bahwa salah satu pihak ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Alangkah baiknya jika kedua belah pihak memegang teguh prinsip integritas guna menjalankan profesional yang baik.

Selain itu ada prinsip obyektivitas yang merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Dalam kasus diatas, alangkah baiknya jika kedua pihak yang bersangkutan melakukan prinsip obyektivitas untuk menjaga image di masyarakat.


Dalam kasus KPMG-SSH dan SH diatas jelas telah ertentangan denganetika profesi akuntan publik yang seharusnya dapat melayani para pemakai jasa akuntan dengan obyektif. Oleh karena itu, sebaiknya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi KAP lainnya untuk lebih memegang dan menanamkan prinsip-prinsip etika profesi agar KAP dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan menjunjung profesionalisme. 

Sumber: http://www.hukumonline.com/

Senin, 12 Mei 2014

PUNCTUATION AND QUOTATION MARK

NAMA                                   : GILANG PRAYOGO
NPM                                      : 23211061
KELAS                                  : 3 EB 27

·         PUNCTUATING: QUOTATION MARKS

1.       “Where are you going?” asked the rabbit.
2.       “I,” announced the dog loudly, “am going to hunts rabbits.”
3.       “That’s very nice,” the rabbit said quietly. “Where will you find them?”
4.       The dog replied knowingly, “There are dozens of them near the brook.”
5.       “Well,” the rabbit mumbled, “good luck in your hunting.”
6.       “Just a minute!” shouted the dog. “You look like you know something about rabbits.”
7.       “Yes, I do,” the rabbit said in a soft voice.
8.       “Tell me what you know!” the dog roared.

9.       “I know enough,” whispered the rabbit as she hopped off into the bushes, “to recognize a good escape when I see one.”

Jumat, 11 April 2014

Accounting Manager Job (Accountant Job) (Consumer Goods) East Jakarta, Indonesia
Country         :
Indonesia
Function        :
Accounting & Finance
Industry         :
Consumer Goods / FMCG
Position type:
Permanent
Salary             :
Rp. 12.000.000 - Rp. 20.000.000
Created          :
02 April 2014
                                                       
Monroe Consulting Group is recruiting on behalf of a leading multinational garment manufacturing company in Indonesia.

Key job responsibilities will include:
  • Reporting to Finance Controller
  • Plans, organizes, and administers the operations of an accounting department
  • Responsible for developing and maintaining accounting principles, practices and procedures to ensure accurate and timely financial statements 
  • The Accounting Manager is directly responsible for management and control of the following critical functions of the Accounting Department:
    • Financial Report
    • Account Receivable
    • Account Payable
    • Tax Compliance
    • Cash Flow Management
    • Cost Analysis
    • Actual, Forecast, Budget
Requirements:
  • Bachelor degree in Accounting 
  • No older than 33 years of age
  • Able to speak English 
  • Experience dealing with pressures and deadline 
  • Good personal and interpersonal skills 
  • Willing to work in Cakung, East Jakarta
All applications will be treated in the strictest of confidence. 

Source : http://www.monroeconsulting.com/job/Indonesia/Accounting-Manager-Job-Accountant-Job-Consumer-Goods-East-Jakarta-Indonesia/9891



Jakarta , April 7rd 2014

Human Resources Department
Monroe Consulting Group
Cakung , East Jakarta
DKI Jakarta
Indonesia

Dear Sir/Madam,

I am writing to express my interest in Accounting Manager position in your company, as response to your job vacancy advertised in http://www.monroeconsulting.com .

I graduated from Gunadarma University in December 2013. I have used a few couses in accounting and I certainly believe that I’m competent out to meet challenging task and might create a smart contribution out in your company . I would appreciate the opportunity to have an interview and discuss my qualification with you. I hope my skills would give contribution in achieving the company’s goal. I am looking forward to hearing from you in the near future. Thank you for your attention and consideration.
Enclosed in my resume, that indicated in a few detail my coaching and experience. I sincerely hope that my my qualifications are of interest out to you which an interview can be arranged at your convenience.
Thank you in exchange for consideration . I look forward out to hearing from you soon.

Sincerely yours,

         Gilang Prayogo, SE
Enclosures :
- Copy of Academic Transcript and Certificates
- Photo
- Copy of ID
- Curriculum Vitae

Senin, 06 Januari 2014

Kerugian Pertamina tahun ini ditaksir capai Rp 6,247 triliun


PT Pertamina sudah memprediksi bakal mengalami kerugian yang cukup besar di akhir 2014. Ini disebabkan diturunkannya besaran kenaikan harga jual gas elpiji 12 Kg yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3.959 per Kilogram (Kg) nett direvisi menjadi Rp 1.000 per Kg nett.
"Angka kerugian jika dalam kurs Rp 10.500 per dolar mencapai Rp 5,315 triliun. Jika dalam kurs kisaran Rp 12.250 per dolar, angka kerugian mencapai Rp 6,247 triliun," ujar Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta , Senin (6/1).
Karen menyebut, Pertamina harus menerima kerugian Rp 4.556 per Kg. Kerugian ini muncul lantaran Pertamina menjual gas Elpiji kemasan 12 Kg jauh di bawah harga keekonomian yang disandarkan harga CP Aramci sebagai patokan standar harga LPG dunia.
Selanjutnya Karen menerangkan, ini juga berdampak pada tidak terpenuhinya target pertumbuhan profit tahun ini. "Proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17 persen menjadi 5,65 persen," ungkap dia.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya. Menurut dia, Pertamina telah menjalankan praktik jual rugi dalam bisnis Elpiji 12 Kg.
"Harga per kilonya seharusnya Rp 10.800. Tetapi kita menjual di bawah BEP (Break Event Point) sehingga kita menjual dengan kerugian," terang dia.
Analisis :
Kerugian ini jelas memberikan efek negatif bagi perekonomian indonesia di sektor perdagangan gas. hal ini tidak terlepas dari tingkat konsumsi yang rendah dari masyarakat menengah ke bawah. Seharusnya taraf hidup ekonomi masyarakat lebih ditingkatkan agar mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sumber :