A. Pendahuluan
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diamanahkan
kepada suatu daerahnya untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan
masyarakat dalam meningkatkan mutu dan kualitas yang berhubungan dengan
pelayanan terhadap masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain didasarkan atas
hukum, juga sebagai implementasi terhadap globalisasi yang harus jeli
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber daya yang berada di daerah setempat.
Itu sebabnya perlunya system otonomi daerah agar masing-masing daerah dapat
lebih bertanggung jawab dan mandiri dalam membangun kehidupan masyarakatnya
yang lebih baik. Salah satu contohnya kota Surabaya yang menjadi pusat dari
pembangunan provinsi Jawa Timur. Selain itu, kota Surabaya juga telah
ditetapkan sebagai kota INDARMADI yaitu, kota Industri, Perdagangan,
Pariwisata, Maritim, Pendidikan. Menurut M. Arif Nasution, pemerintah kota
melakukan beberapa upaya pengembangan untuk menjadikan kota Surabaya sebagai
daerah otonom, antara lain pengelolaan masyarakat dan daerah terpadu, pola
leadership yang partisipatif, pemberdayaan total masyarakat, proses aspirasi
masyarakat, dan pemantapan mental kemandirian. Masyarakat diharapkan dapat
meningkatkan potensi diri mereka masing-masing di segala bidang yang memiliki
keuntungan komparatif. Sehingga dapat membantu meningkatkan taraf hidup
masyarakat dan juga dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah tersebut.
B. Pembahasan
Berdasarkan
data Produk Domestik Bruto Harga Konstan pada tahun 1997, struktur ekonomi kota
Surabaya di dominasi oleh sektor Industri dan pengolahan yang mencapai 34,96%,
kemudian sektor perdagangan, hotel, dan restoran mencapai 25,28%. Sektor
lainnya seperti sektor pengangkutan dan komunikasi mencapai 11,11%, sector
bangunan 10,52%, sektor keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan mencapai
9,54%, sektor listrik, gas, dan air bersih 2,38%, dan sector jasa dan servis
mencapai 6,03%. Ada juga dari sektor pertanian mencapai 0,16%, sector pertambangan dan penggalian mencapai 0,09%. Di sektor
maritim, kota Surabaya memiliki sebuah Angkatan Laut yang kuat dengan Tanjung
Perak dijadikan sebagai pintu gerbang sektor perdagangan. Kota Surabaya juga
memiliki catatan sangat baik dalam sektor pendidikan bila dibanding dengan kota
lain di Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya fasilitas pendidikan
seperti sekolah dan universitas yang mutu dan kualitasnya tidak diragukan lagi.
Dari
data di atas, sudah jelas bahwa kota Surabaya memiliki potensi yang sangat
besar untuk melakukan Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah kota Surabaya
memerlukan anggaran biaya yang tidak sedikit dan harus sesuai dengan tuntutan
masyarakat. Pendanaan kurang efisien jika hanya bergantung pada Pendapatan Asli
Daerah, sehingga harus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah yang bersumber : Pajak Daerah, Laba BUMD, Retribusi Daerah dan
penerimaan lain-lain yang sah. Dalam hal ini, dana pembangunan yang paling
besar dan memungkinkan adalah dana yang berasal dari kemampuan masyarakat itu
sendiri. Hal ini yang menimbulkan anggapan dan pendapat di kalangan pejabat dan
masyarakat bahwa kontribusi PAD yang besar menjadi kunci utama dalam menentukan
keberhasilan daerah melaksanakan otonomi daerah. Sumber penerimaan pendapatan
kota Surabaya tentunya berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang terjadi saat
ini. Kegiatan ekonomi tersebut dapat dilihat dari indicator ekonomi. Indikator
ekonomi merupakan tolak ukur dan pedoman dari kegiatan ekonomi dan cerminan
dari perputaran perekonomian yang terjadi di kota Surabaya. Semakin baik
kinerja ekonomi yang dilakukan akan semakin cepat juga perputaran roda
perekonomian di wilayah tersebut.
C. Permasalahan
Bagi kota yang terbilang sudah cukup makmur, tentu
saja kota Surabaya sangat ingin melakukan kegiatan otonomi daerah agar lebih bisa mengurus daerah
otonom dengan bijak dan mandiri. Oleh karena itu, otonomi daerah harus
memerlukan sumber-sumber pembiayaan yang tinggi untuk menunjang kegiatan
ekonomi. Sumber pembiayaan terwsebut tentunya harus berpengaruh besar terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Tingkat kemampuan intern daerah tersebut sangat
berperan penting dalam pelaksanaan daerah otonom. Selain itu, ada juga pajak
daerah dan retribusi yang merupakan salah satu
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak
daerah dan retribusi menjadi pendapatan daerah yang paling penting dalam
membiayai pembangunan daerah. Permasalahannya adalah sampai saat ini belum
memberikan kontrbusi yang dominan terhadap penerimaan daerah. Hal itu membuat
munculnya pemberian wewenang dalam pengaturan pajak dan retribusi yang
diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan
Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
66 tahun 2001 tentang retribusi daerah, yang dimaksud retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian perizinan tertentu yang
khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Perbedaan yang mendasar antara pajak dengan retribusi yaitu
pajak tidak ada timbale balik langsung kepada si pembayar pajak, sedangkan
retribusi sebaliknya. Ada beberapa macam retribusi daerah antara lain,
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan
retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan menjadi
pembicaraan yang cukup penting terkait kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan
pokok bagi manusia. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mengoptimalkan dan
memperhatikan dengan memberikan fasilitas kesehatan yang memadai dengan
anggaran biaya yang lebih dapat dijangkau berbagai lapisan masyarakat di
wilayah tersebut. Salah satu Rumah Sakit Umum Dokter Mohamad Soewandhie yang
bertujuan menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan berdasarkan
asas gotong royong dan keadilan dengan menduhulukan kepentingan masyarakat yang
berada di kalangan menengah ke bawah. Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 9
tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dokter Soewandhie
ditetapkan sebagai pengganti dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surabaya nomor 15 Tahun 1999 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan. Hal ini
dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan diharapkan mampu meningkat kualitas pelayanan kesehatan di kota
Surabaya. Tetapi disamping itu, masih ada permasalahan atau penyimpangan peraturan
daerah mengenai layanan kesehatan di RSUD dari Soewandhi, seperti :
·
Retribusi tarif pelayanan di instalasi rawat darurat
(IRD)
·
Dikenakan pajak 10% untuk pendapatan hasil operasi
bagian bedah oleh pihak manajemen tanpa disertai bukti dan dasar Perda.
·
Pihak manajemen menaikkan karcis tiket, tarif laborat,
dan tarif Radiologi.
·
Koperasi RS dipaksa menutup kegiatannya dan kemudian
diambil alih oleh pihak manajemen.
·
Jasa pelayanan dokter dipotong tanpa bukti dari kantor
pajak. Seperti halnya honor dokter di RSUD dari Soewandhie.
D. Kesimpulan
Pemerintah dalam hal ini harus bisa menelusuri seluk
beluk permasalahan sekecil apapun dalam wilayahnya. Karena belum tentu keadaan
atau kondisi yang dilihat kasat mata itu baik, melainkan bila ditelaah lebih
mendalam akan terlihat keburukan atau kejelekan yang pada akhirnya dapat
merugikan dan menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah.
E. Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar