Jumat, 11 Mei 2012

Otonomi Daerah Kota Surabaya


A.  Pendahuluan
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diamanahkan kepada suatu daerahnya untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam meningkatkan mutu dan kualitas yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain didasarkan atas hukum, juga sebagai implementasi terhadap globalisasi yang harus jeli memanfaatkan dan menggali sumber-sumber daya yang berada di daerah setempat. Itu sebabnya perlunya system otonomi daerah agar masing-masing daerah dapat lebih bertanggung jawab dan mandiri dalam membangun kehidupan masyarakatnya yang lebih baik. Salah satu contohnya kota Surabaya yang menjadi pusat dari pembangunan provinsi Jawa Timur. Selain itu, kota Surabaya juga telah ditetapkan sebagai kota INDARMADI yaitu, kota Industri, Perdagangan, Pariwisata, Maritim, Pendidikan. Menurut M. Arif Nasution, pemerintah kota melakukan beberapa upaya pengembangan untuk menjadikan kota Surabaya sebagai daerah otonom, antara lain pengelolaan masyarakat dan daerah terpadu, pola leadership yang partisipatif, pemberdayaan total masyarakat, proses aspirasi masyarakat, dan pemantapan mental kemandirian. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan potensi diri mereka masing-masing di segala bidang yang memiliki keuntungan komparatif. Sehingga dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan juga dapat  meningkatkan pendapatan asli daerah tersebut.

B.   Pembahasan
Berdasarkan data Produk Domestik Bruto Harga Konstan pada tahun 1997, struktur ekonomi kota Surabaya di dominasi oleh sektor Industri dan pengolahan yang mencapai 34,96%, kemudian sektor perdagangan, hotel, dan restoran mencapai 25,28%. Sektor lainnya seperti sektor pengangkutan dan komunikasi mencapai 11,11%, sector bangunan 10,52%, sektor keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan mencapai 9,54%, sektor listrik, gas, dan air bersih 2,38%, dan sector jasa dan servis mencapai 6,03%. Ada juga dari sektor pertanian mencapai 0,16%, sector pertambangan  dan penggalian mencapai 0,09%. Di sektor maritim, kota Surabaya memiliki sebuah Angkatan Laut yang kuat dengan Tanjung Perak dijadikan sebagai pintu gerbang sektor perdagangan. Kota Surabaya juga memiliki catatan sangat baik dalam sektor pendidikan bila dibanding dengan kota lain di Jawa Timur. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya fasilitas pendidikan seperti sekolah dan universitas yang mutu dan kualitasnya tidak diragukan lagi.
Dari data di atas, sudah jelas bahwa kota Surabaya memiliki potensi yang sangat besar untuk melakukan Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah kota Surabaya memerlukan anggaran biaya yang tidak sedikit dan harus sesuai dengan tuntutan masyarakat. Pendanaan kurang efisien jika hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah, sehingga harus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber : Pajak Daerah, Laba BUMD, Retribusi Daerah dan penerimaan lain-lain yang sah. Dalam hal ini, dana pembangunan yang paling besar dan memungkinkan adalah dana yang berasal dari kemampuan masyarakat itu sendiri. Hal ini yang menimbulkan anggapan dan pendapat di kalangan pejabat dan masyarakat bahwa kontribusi PAD yang besar menjadi kunci utama dalam menentukan keberhasilan daerah melaksanakan otonomi daerah. Sumber penerimaan pendapatan kota Surabaya tentunya berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang terjadi saat ini. Kegiatan ekonomi tersebut dapat dilihat dari indicator ekonomi. Indikator ekonomi merupakan tolak ukur dan pedoman dari kegiatan ekonomi dan cerminan dari perputaran perekonomian yang terjadi di kota Surabaya. Semakin baik kinerja ekonomi yang dilakukan akan semakin cepat juga perputaran roda perekonomian di wilayah tersebut.

C.  Permasalahan
Bagi kota yang terbilang sudah cukup makmur, tentu saja kota Surabaya sangat ingin melakukan kegiatan otonomi daerah agar lebih bisa mengurus daerah otonom dengan bijak dan mandiri. Oleh karena itu, otonomi daerah harus memerlukan sumber-sumber pembiayaan yang tinggi untuk menunjang kegiatan ekonomi. Sumber pembiayaan terwsebut tentunya harus berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tingkat kemampuan intern daerah tersebut sangat berperan penting dalam pelaksanaan daerah otonom. Selain itu, ada juga pajak daerah dan retribusi yang merupakan salah satu  peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah dan retribusi menjadi pendapatan daerah yang paling penting dalam membiayai pembangunan daerah. Permasalahannya adalah sampai saat ini belum memberikan kontrbusi yang dominan terhadap penerimaan daerah. Hal itu membuat munculnya pemberian wewenang dalam pengaturan pajak dan retribusi yang diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah, yang dimaksud retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian perizinan tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Perbedaan yang mendasar antara pajak dengan retribusi yaitu pajak tidak ada timbale balik langsung kepada si pembayar pajak, sedangkan retribusi sebaliknya. Ada beberapa macam retribusi daerah antara lain, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan menjadi pembicaraan yang cukup penting terkait kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mengoptimalkan dan memperhatikan dengan memberikan fasilitas kesehatan yang memadai dengan anggaran biaya yang lebih dapat dijangkau berbagai lapisan masyarakat di wilayah tersebut. Salah satu Rumah Sakit Umum Dokter Mohamad Soewandhie yang bertujuan menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan berdasarkan asas gotong royong dan keadilan dengan menduhulukan kepentingan masyarakat yang berada di kalangan menengah ke bawah. Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 9 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dokter Soewandhie ditetapkan sebagai pengganti dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya nomor 15 Tahun 1999 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diharapkan mampu meningkat kualitas pelayanan kesehatan di kota Surabaya. Tetapi disamping itu, masih ada permasalahan atau penyimpangan peraturan daerah mengenai layanan kesehatan di RSUD dari Soewandhi, seperti :
·         Retribusi tarif pelayanan di instalasi rawat darurat (IRD)
·         Dikenakan pajak 10% untuk pendapatan hasil operasi bagian bedah oleh pihak manajemen tanpa disertai bukti dan dasar Perda.
·         Pihak manajemen menaikkan karcis tiket, tarif laborat, dan tarif Radiologi.
·         Koperasi RS dipaksa menutup kegiatannya dan kemudian diambil alih oleh pihak manajemen.
·         Jasa pelayanan dokter dipotong tanpa bukti dari kantor pajak. Seperti halnya honor dokter di RSUD dari Soewandhie.

D.  Kesimpulan
Pemerintah dalam hal ini harus bisa menelusuri seluk beluk permasalahan sekecil apapun dalam wilayahnya. Karena belum tentu keadaan atau kondisi yang dilihat kasat mata itu baik, melainkan bila ditelaah lebih mendalam akan terlihat keburukan atau kejelekan yang pada akhirnya dapat merugikan dan menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah. 


E. Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar