Kamis, 16 Oktober 2014

Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak

KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para manager perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.

Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermakas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar  memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.

Untuk menghilangkan jejak, SH member perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakn bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.

Dalam kasus KPMG-SSH dan SH yang melibatkan kantor akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Dalam kasus ini, prinsip-prinsip dalam etika profesi antara lain Tanggung Jawab Profesi, anggota harus mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan publik, dan menjalankan tanggung jawab dalam mengatur dirinya sendiri. Dalam kasus ini menimbulkan dampak terhadap para perusahaan lain yang merasa enggan karena berkurangnya kepercayaan mereka terhadap jasa profesional.

Kemudian, Kepentingan publik yang didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Profesi akuntan ini akan tetap berada pada posisi penting jika terus memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Dalam kasus diatas, alangkah baiknya jika kantor akuntan publik memperhatika prinsip kepentingan publik untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas KAP.

Selanjutnya integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujus dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikesampingkan oleh keuntungan pribadi. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. Dalam kasus diatas terlihat jelas bahwa salah satu pihak ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Alangkah baiknya jika kedua belah pihak memegang teguh prinsip integritas guna menjalankan profesional yang baik.

Selain itu ada prinsip obyektivitas yang merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Dalam kasus diatas, alangkah baiknya jika kedua pihak yang bersangkutan melakukan prinsip obyektivitas untuk menjaga image di masyarakat.


Dalam kasus KPMG-SSH dan SH diatas jelas telah ertentangan denganetika profesi akuntan publik yang seharusnya dapat melayani para pemakai jasa akuntan dengan obyektif. Oleh karena itu, sebaiknya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi KAP lainnya untuk lebih memegang dan menanamkan prinsip-prinsip etika profesi agar KAP dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan menjunjung profesionalisme. 

Sumber: http://www.hukumonline.com/