Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak
KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para
manager perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu
dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun
pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang
dikeluarkan oleh Securities Exchange
Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat
kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat
yang melakukan penuduhan oleh kedua
lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu persoalan
ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa
KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang
melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini
memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang
diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang
terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang
mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker
Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermakas di Texas, AS. Penyuapan
yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan.
menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal
untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang
semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.
Untuk menghilangkan jejak, SH member perintah kepada
pegawainya agar mengeluarkan (invoice)
atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas
jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai
AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya
adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH
mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakn bahwa
pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH
maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan
yang diajukan SEC dan Depkeh dan tidak dikenakan sanksi apapun.
Dalam kasus KPMG-SSH dan SH yang melibatkan kantor
akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Dalam kasus ini, prinsip-prinsip
dalam etika profesi antara lain Tanggung Jawab Profesi, anggota harus mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan publik, dan
menjalankan tanggung jawab dalam mengatur dirinya sendiri. Dalam kasus ini
menimbulkan dampak terhadap para perusahaan lain yang merasa enggan karena
berkurangnya kepercayaan mereka terhadap jasa profesional.
Kemudian, Kepentingan publik yang didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara. Profesi akuntan ini akan tetap berada pada posisi penting jika terus
memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan
masyarakat dipegang teguh. Dalam kasus diatas, alangkah baiknya jika kantor
akuntan publik memperhatika prinsip kepentingan publik untuk terus meningkatkan
kualitas dan kuantitas KAP.
Selanjutnya integritas mengharuskan seorang anggota
untuk bersikap jujus dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikesampingkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional. Dalam kasus diatas terlihat jelas bahwa salah satu
pihak ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Alangkah baiknya jika kedua belah
pihak memegang teguh prinsip integritas guna menjalankan profesional yang baik.
Selain itu ada prinsip obyektivitas yang merupakan suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari kepentingan atau berada dibawah
pengaruh pihak lain. Dalam kasus diatas, alangkah baiknya jika kedua pihak yang
bersangkutan melakukan prinsip obyektivitas untuk menjaga image di masyarakat.
Dalam kasus KPMG-SSH dan SH diatas jelas telah
ertentangan denganetika profesi akuntan publik yang seharusnya dapat melayani
para pemakai jasa akuntan dengan obyektif. Oleh karena itu, sebaiknya kasus
tersebut dapat menjadi pelajaran bagi KAP lainnya untuk lebih memegang dan
menanamkan prinsip-prinsip etika profesi agar KAP dapat memberikan pelayanan
yang berkualitas dengan menjunjung profesionalisme.
Sumber: http://www.hukumonline.com/