Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak
KASUS:
KPMG-SSH merupakan salah
satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di
Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai
KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC)
yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH
diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan
penuduhan oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia.
Oleh karena itu, persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah
bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang
dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang
melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini
memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang
diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus persoalan
ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan
perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker
Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS.
Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat
signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan
penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas
jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270
ribu.
Untuk menghilangkan
jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice)
atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas
jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan
senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara
sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun
ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa
permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah
melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya
secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC
dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun.
ANALISIS:
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, seperti jasa assurance, Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Sayangnya dalam kasus ini, pihak KPMG dan SH tidak benar-benar memberikan informasi yang bermutu melainkan merugikan masyarakat dan negara dengan menyuruh pejabat kantor pajak memangkas jumlah kewajiban pajak. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 11 pasal 2 tahun 1980 tentang tindak pidana suap yang berbunyi:
“barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena member suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-“
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Dalam kaitannya kasus diatas, pihak KPMG terbukti memberikan suntikan dana kepada pejabat kantor pajak agar memalsukan laporan biaya kewajiban pajaknya menjadi seminim mungkin. Hal ini tentu melanggar undang-undang nomor 11 pasal 3 tahun 1980.
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Namun pada kenyataan kasus diatas, pihak KPMG malah melaporkan informasi yang tidak tepat terhadap faktanya. Pihak KPMG terbukti telah melakukan tindak pelanggaran dengan menyogok pejabat kantor pajak sehingga biaya yang harus dibayarkan oleh PTEC menjadi lebih sedikit.
Auditor memiliki 3 tipe menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Pada kasus diatas, KPMG termasuk ke dalam auditor independen yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan kliennya. Akan tetapi pada kenyataannya, KPMG malah bersekongkol dengan SH untuk menyuruh pejabat kantor pajak dengan memberikan suntikan dana sebesar AS$75 ribu.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam kaitannya dengan kasus diatas, pihak KPMG melanggar karena terlalu memihak kepada kliennya dan mengabaikan sifat independennya yang berujung pada penyogokan terhadap pejabat kantor pajak.
Kode etik yang ditentukan oleh IAI dibuat sebagai panduan bagi seluruh auditor yang terdaftar sebagai anggota IAI. Baik auditor yang berpraktik sebagai akuntan publik ataupun akuntan dalam pemerintahan. Kode etik tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengemban tanggung jawab dalam berprofesi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Tujuan profesi akuntansi adalah pemenuhan tanggung jawab sesuai dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas serta kekuatan untuk memunculkan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi khususnya yang berkaitan dengan keabsahan laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam kasus ini, , KPMG-SSH telah melanggar kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa serta kepercayaan masyarakat karena melakukan penyuapan yang direncanakan KPMG-SSH yang telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi
Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Dalam
kasus suap yang melibatkan KPMG-SSH dengan perusahaan PTEC, tentu tanggung
jawab profesi diabaikan oleh KPMG-SSH karena menyetujui
melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar
memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC. Hal ini membuktikan bahwa
KPMG-SSH tidak melakukan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku dan
mengabaiakan tanggung jawab profesinya.
2. Kepentingan
publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dengan cara KPMG-SSH
menerima suap dari PTEC untuk mempengaruhi pejabat pajak agar memangkas biaya
pajak PTEC, tentu ini dapat dikategorikan sebagai penipuan publik. Hal ini
menyalahgunakan kepercayaan publik akan kredibilitas KPMG-SSH sebagai kantor
akuntan publik yang besar dan favorit. pada
dasarnya profesi yang bergerak di pelayanan jasa sektor publik haruslah
menghormati dan menjaga kepercayaan masyarakat.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Kasus suap yang telah dilakukan
oleh KPMG-SSH kepada pejabat pajak tentu mencerminkan ketidak mampuan KAP ini
dalam menjaga integritas sebagai seorang profesional serta mutu dalam
berprofesi.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Penyuapan
yang terjadi pada KPMG-SSH dengan pejabat pajak yang merupakan intervensi dari
PTEC dapat mencerminkan bahwa prinsip
objektivitas dalam berprofesi akuntan sangat diabaikan. Terjadi ketidak
objektivan karena sarat akan kepentingan kelompok.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir. Setiap auditor yang menjadi anggota IAI
haruslah menjalankan tanggungjawabnya dalam mengemban kepercayaan masyarakat
dengan penuh kehati-hatian dan memiliki kompetensi. Serta memastikan bahwa
klien dapat memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan. Dalam kasus yang
menjerat KPMG-SSH sebagai seorang auditor sekaligus anggota IAI, tentu ini
tidak mencerminkan kompetensi serta kehati-hatian sebagai seorang profesional.
Ini dibuktikan dengan kasus yang menjeratnya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Auditor dilarang mengungkapkan informasi
yang brkaitan dengan laporan keuangan klien tanpa persetujuan dari klien. Hal
tersebut dapat dilakukan bila ada pihak berwenang. Dalam kasus KPMG-SSH yang
menyuap pejabat pajak dan disuap oleh PTEC , pengungkapan kerahasiaan dilakukan oleh KPMG-SSH yang membocorkan
pengauditan atas pajak PTEC, yang kemudian meminta petugas pajak untuk
memangkas pajak PTEC agar lebih kecil daripada yang tertera dalam laporan
keuangannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi yang dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Tindakan
menerima suap dan menyuap yang dilakukan oleh KPMG-SSH terhadap petugas pajak
dan PTEC adalah salah satu contoh
perilaku yang melanggar prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
yang mencakup perilaku profesional. Ini dibuktikan dengan KAP tersebut mengabaikan
perilaku profesional dari prinsip etika profesi IAI. Akibatnya pihak Foreign Corrupt Practises Act (FCPA)
melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri.
8.
Standar
teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Dalam kasus yang menjerat KPMG-SSH
terhadap petugas pajak dan PTEC , KPMG-SSH sebagai seorang kantor akuntan
public tidak dapat menjalakan tugas
sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini dibuktikan dengan KAP tersebut
yang melanggar standar teknik yang
dibuat oleh IAI serta perundang undangan yang berlaku.