Senin, 17 November 2014

Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak


KASUS:

KPMG-SSH merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan. 

Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 

Untuk menghilangkan jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun. 

ANALISIS:

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, seperti jasa assurance, Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Sayangnya dalam kasus ini, pihak KPMG dan SH tidak benar-benar memberikan informasi yang bermutu melainkan merugikan masyarakat dan negara dengan menyuruh pejabat kantor pajak memangkas jumlah kewajiban pajak. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 11 pasal 2 tahun 1980 tentang tindak pidana suap yang berbunyi:

“barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena member suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-“

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Dalam kaitannya kasus diatas, pihak KPMG terbukti memberikan suntikan dana kepada pejabat kantor pajak agar memalsukan laporan biaya kewajiban pajaknya menjadi seminim mungkin. Hal ini tentu melanggar undang-undang nomor 11 pasal 3 tahun 1980.

Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Namun pada kenyataan kasus diatas, pihak KPMG malah melaporkan informasi yang tidak tepat terhadap faktanya. Pihak KPMG terbukti telah melakukan tindak pelanggaran dengan menyogok pejabat kantor pajak sehingga biaya yang harus dibayarkan oleh PTEC menjadi lebih sedikit.

Auditor memiliki 3 tipe menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Pada kasus diatas, KPMG termasuk ke dalam auditor independen yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan kliennya. Akan tetapi pada kenyataannya, KPMG malah bersekongkol dengan SH untuk menyuruh pejabat kantor pajak dengan memberikan suntikan dana sebesar AS$75 ribu.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam kaitannya dengan kasus diatas, pihak KPMG melanggar karena terlalu memihak kepada kliennya dan mengabaikan sifat independennya yang berujung pada penyogokan terhadap pejabat kantor pajak.

Kode etik yang ditentukan oleh IAI dibuat sebagai panduan bagi seluruh auditor yang terdaftar sebagai anggota IAI. Baik auditor yang berpraktik sebagai akuntan publik ataupun akuntan dalam pemerintahan. Kode etik tersebut digunakan sebagai pedoman dalam mengemban tanggung jawab dalam berprofesi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.

Tujuan profesi akuntansi adalah pemenuhan tanggung jawab sesuai dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas serta kekuatan untuk memunculkan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi khususnya yang berkaitan dengan keabsahan laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam kasus ini, , KPMG-SSH telah melanggar kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa serta kepercayaan masyarakat karena melakukan penyuapan yang direncanakan KPMG-SSH yang telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Dalam kasus suap yang melibatkan KPMG-SSH dengan perusahaan PTEC, tentu tanggung jawab profesi diabaikan oleh KPMG-SSH karena menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC. Hal ini membuktikan bahwa KPMG-SSH tidak melakukan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku dan mengabaiakan tanggung jawab profesinya.

2.      Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dengan cara KPMG-SSH menerima suap dari PTEC untuk mempengaruhi pejabat pajak agar memangkas biaya pajak PTEC, tentu ini dapat dikategorikan sebagai penipuan publik. Hal ini menyalahgunakan kepercayaan publik akan kredibilitas KPMG-SSH sebagai kantor akuntan publik yang besar dan favorit. pada dasarnya profesi yang bergerak di pelayanan jasa sektor publik haruslah menghormati dan menjaga kepercayaan masyarakat.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Kasus suap yang telah dilakukan oleh KPMG-SSH kepada pejabat pajak tentu mencerminkan ketidak mampuan KAP ini dalam menjaga integritas sebagai seorang profesional serta mutu dalam berprofesi.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Penyuapan yang terjadi pada KPMG-SSH dengan pejabat pajak yang merupakan intervensi dari PTEC  dapat mencerminkan bahwa prinsip objektivitas dalam berprofesi akuntan sangat diabaikan. Terjadi ketidak objektivan karena sarat akan kepentingan kelompok.

5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Setiap auditor yang menjadi anggota IAI haruslah menjalankan tanggungjawabnya dalam mengemban kepercayaan masyarakat dengan penuh kehati-hatian dan memiliki kompetensi. Serta memastikan bahwa klien dapat memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan. Dalam kasus yang menjerat KPMG-SSH sebagai seorang auditor sekaligus anggota IAI, tentu ini tidak mencerminkan kompetensi serta kehati-hatian sebagai seorang profesional. Ini dibuktikan dengan kasus yang menjeratnya.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Auditor dilarang mengungkapkan informasi yang brkaitan dengan laporan keuangan klien tanpa persetujuan dari klien. Hal tersebut dapat dilakukan bila ada pihak berwenang. Dalam kasus KPMG-SSH yang menyuap pejabat pajak dan disuap oleh PTEC , pengungkapan kerahasiaan  dilakukan oleh KPMG-SSH yang membocorkan pengauditan atas pajak PTEC, yang kemudian meminta petugas pajak untuk memangkas pajak PTEC agar lebih kecil daripada yang tertera dalam laporan keuangannya.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi yang dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Tindakan menerima suap dan menyuap yang dilakukan oleh KPMG-SSH terhadap petugas pajak dan PTEC  adalah salah satu contoh perilaku yang melanggar prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mencakup perilaku profesional. Ini dibuktikan dengan KAP tersebut mengabaikan perilaku profesional dari prinsip etika profesi IAI. Akibatnya pihak Foreign Corrupt Practises Act (FCPA) melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri.

8.      Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Dalam kasus yang menjerat KPMG-SSH terhadap petugas pajak dan PTEC , KPMG-SSH sebagai seorang kantor akuntan public  tidak dapat menjalakan tugas sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini dibuktikan dengan KAP tersebut yang melanggar  standar teknik yang dibuat oleh IAI serta perundang undangan yang berlaku.


Minggu, 02 November 2014

          Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak


KASUS:

KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para manager perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan. 
Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 
Untuk menghilangkan jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun. 
ANALISIS:
Dalam kasus KPMG-SSH dan SH yang melibatkan kantor akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Kasus ini tidak luput dari salah satu filsafat moral, yaitu Hedonisme. Hedonisme adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Menurut Epikuros (341-270 s.M.) menyatakan bahwa hedonisme adalah:

    a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia
    b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
    c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresehan dalam jiwa.

Kasus ini juga telah melanggar perilaku etika dalam berbisnis yang merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. SH tidak melakukan pekerjaannya dengan dengan sebagaimana mestinya. Dia tidak murni dalam menjalankan tugasnya yang pada dasarnya ialah membantu klien dalam mengaudit suatu laporan keuangan dengan baik dan benar. Terang saja kasus KPMG-SSH telah mencoreng hakekat dari perilaku etika dalam bisnis karena dalam etika bisnis, terdapat moral yang mendorong seseorang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengendalian diri
Seorang pelaku bisnis dan pihak yang terkait harus mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu,pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain. Dalam kasus ini, terbukti pihak KPMG-SSH memberikan dana suntikan kepada pejabat kantor pajak yang terkait.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kasus KPMG-SSH jelas melanggar dari sifat 5K. Pihak KPMG-SSH memberikan suntikan dana sebesar AS$75 ribu kepada pejabat kantor pajak.

3.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
Dalam kasus diatas, pihak pejabat kantor pajak berkesan meng”iya”kan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPMG-SSH. Seharusnya pihak yang mendapatkan komisi menolak jika memang perbuatan itu melanggar etika dalam berbisnis. Karena imbas dari apa yang telah dilakukan oleh KPMG-SSH dan Pejabat kantor pajak telah mencoreng nama baik mereka masing-masing di lingkungan dunia bisnis.

4. Konsekuan dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Ketidakkonsistenan KPMG-SSH  dalam menghayati aturan etika dalam bisnis membuatnya melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi yang berakibat pada runtuhnya semua konsep etika dalam berbisnis.

5. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Dengan terjadinya kasus penyelewengan dalam etika berbisnis yang melibatkan pihak KPMG-SSH dan pejabat kantor pajak telah terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Sumber: http://www.hukumonline.com/

                 http://www.nasional.kompas.com/