Permainan
Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak
KASUS:
KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para manager
perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu dari
beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia.
Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang
dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan
bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah
melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan
ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan
oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu,
persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun
memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign
Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek
korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan
tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS,
baik korporat ataupun perorangan.
Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah
PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang
oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas
di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang
sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan
penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta
menjadi AS$270 ribu.
Untuk menghilangkan jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar
mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat
seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu
sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada
pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak
yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta
konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH
mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan,
baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak
tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi
apapun.
ANALISIS:
Dalam kasus KPMG-SSH dan SH
yang melibatkan kantor akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Kasus
ini tidak luput dari salah satu filsafat moral, yaitu Hedonisme. Hedonisme
adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah
mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Menurut Epikuros (341-270 s.M.) menyatakan
bahwa hedonisme adalah:
a. Kesenangan adalah tujuan hidup
manusia
b. Menurut kodratnya setiap
manusia mencari kesenangan.
c. Kesenangan yang dimaksud
bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita
dan kebebasan dari keresehan dalam jiwa.
Kasus ini juga telah melanggar
perilaku etika dalam berbisnis yang merupakan suatu keinginan yang murni dalam
membantu orang lain. SH tidak melakukan pekerjaannya dengan dengan sebagaimana
mestinya. Dia tidak murni dalam menjalankan tugasnya yang pada dasarnya ialah
membantu klien dalam mengaudit suatu laporan keuangan dengan baik dan benar.
Terang saja kasus KPMG-SSH telah mencoreng hakekat dari perilaku etika dalam bisnis
karena dalam etika bisnis, terdapat moral yang mendorong seseorang untuk
melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan
kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dalam menciptakan
etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengendalian diri
Seorang pelaku bisnis dan pihak yang terkait harus mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu,pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain. Dalam kasus ini, terbukti pihak KPMG-SSH memberikan dana suntikan kepada pejabat kantor pajak yang terkait.
Seorang pelaku bisnis dan pihak yang terkait harus mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu,pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain. Dalam kasus ini, terbukti pihak KPMG-SSH memberikan dana suntikan kepada pejabat kantor pajak yang terkait.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kasus KPMG-SSH jelas melanggar dari sifat 5K. Pihak KPMG-SSH memberikan
suntikan dana sebesar AS$75 ribu kepada pejabat kantor pajak.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Dalam kasus diatas, pihak pejabat kantor pajak berkesan meng”iya”kan tindakan
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPMG-SSH. Seharusnya pihak yang
mendapatkan komisi menolak jika memang perbuatan itu melanggar etika dalam
berbisnis. Karena imbas dari apa yang telah dilakukan oleh KPMG-SSH dan Pejabat
kantor pajak telah mencoreng nama baik mereka masing-masing di lingkungan dunia
bisnis.
4. Konsekuan dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Ketidakkonsistenan KPMG-SSH dalam
menghayati aturan etika dalam bisnis membuatnya melakukan kecurangan demi
kepentingan pribadi yang berakibat pada runtuhnya semua konsep etika dalam
berbisnis.
5. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Dengan terjadinya kasus penyelewengan dalam etika berbisnis yang melibatkan
pihak KPMG-SSH dan pejabat kantor pajak telah terbukti melanggar Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal
55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar