Minggu, 02 November 2014

          Permainan Suap KAP dan Pejabat Kantor Pajak


KASUS:

KPMG-SSH mungkin sudah tidak asing lagi bagi para manager perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. KAP ini merupakan salah satu dari beberapa kantor akuntan publik besar favorit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam merestrukturisasi banyak intitusi keuangan di Indonesia. Namun pada tanggal 17 September 2001 lalu muncul berita mengenai KPMG-SSH yang dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) yang menyebutkan bahwa KPMG-SSH dan Senior partner-nya, SH diduga telah melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta. Kasus penyuapan ini melebar hingga ke negara Amerika Serikat yang melakukan penuduhan  oleh kedua lembaga pemerintah AS yang kejadiannya di Indonesia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi perbincangan bagi mereka yang telah bertahun-tahun memakai jasa KPMG-SSH. Negara AS memiliki undang-undang yang dinamakan Foreign Corrupt Practises Act (FCPA), yaitu undang-undang yang melarang praktek korupsi dilakukan di luar negeri. Undang-undang ini memungkinkan pemerintah AS melakukan tindak hukum terhadap warga asing yang diduga terlibat korupsi dengan pihak AS, baik korporat ataupun perorangan. 
Dalam kasus persoalan ini, salah satu pihak yang terlibat langsung adalah PTEC yang merupakan perusahaan asal Indonesia yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Baker Hughes Incorporated, perusahaan pertambangan yang bermarkas di Texas, AS. Penyuapan yang diduga direncanakan oleh SH melibatkan jumlah yang sangat signifikan. menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui melakukan penyuntikan dana illegal untuk mempengaruhi pejabat kantor pajak agar memangkas jumlah kewajiban pajak PTEC yang semula berjumlah AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. 
Untuk menghilangkan jejak, SH memberi perintah kepada pegawainya agar mengeluarkan (invoice) atas nama KPMG-SSH. Meskipun tagihan itu dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, namun tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana suntikan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan kepada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Namun ketika hukumonline meminta konfirmasi, SH mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan suatu upaya hukum yang menyatakan, baik KPMG-SSH maupun dirinya secara pribadi tidak mengakui ataupun menolak tuduhan-tuduhan yang diajukan SEC dan Depkeh serta tidak dikenakan sanksi apapun. 
ANALISIS:
Dalam kasus KPMG-SSH dan SH yang melibatkan kantor akuntan publik terlalu memihak kepada kliennya. Kasus ini tidak luput dari salah satu filsafat moral, yaitu Hedonisme. Hedonisme adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Menurut Epikuros (341-270 s.M.) menyatakan bahwa hedonisme adalah:

    a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia
    b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
    c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresehan dalam jiwa.

Kasus ini juga telah melanggar perilaku etika dalam berbisnis yang merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. SH tidak melakukan pekerjaannya dengan dengan sebagaimana mestinya. Dia tidak murni dalam menjalankan tugasnya yang pada dasarnya ialah membantu klien dalam mengaudit suatu laporan keuangan dengan baik dan benar. Terang saja kasus KPMG-SSH telah mencoreng hakekat dari perilaku etika dalam bisnis karena dalam etika bisnis, terdapat moral yang mendorong seseorang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pengendalian diri
Seorang pelaku bisnis dan pihak yang terkait harus mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu,pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain. Dalam kasus ini, terbukti pihak KPMG-SSH memberikan dana suntikan kepada pejabat kantor pajak yang terkait.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Kasus KPMG-SSH jelas melanggar dari sifat 5K. Pihak KPMG-SSH memberikan suntikan dana sebesar AS$75 ribu kepada pejabat kantor pajak.

3.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
Dalam kasus diatas, pihak pejabat kantor pajak berkesan meng”iya”kan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPMG-SSH. Seharusnya pihak yang mendapatkan komisi menolak jika memang perbuatan itu melanggar etika dalam berbisnis. Karena imbas dari apa yang telah dilakukan oleh KPMG-SSH dan Pejabat kantor pajak telah mencoreng nama baik mereka masing-masing di lingkungan dunia bisnis.

4. Konsekuan dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Ketidakkonsistenan KPMG-SSH  dalam menghayati aturan etika dalam bisnis membuatnya melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi yang berakibat pada runtuhnya semua konsep etika dalam berbisnis.

5. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Dengan terjadinya kasus penyelewengan dalam etika berbisnis yang melibatkan pihak KPMG-SSH dan pejabat kantor pajak telah terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Sumber: http://www.hukumonline.com/

                 http://www.nasional.kompas.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar